Bolehkah Berbeda Niat Antara Imam Dan Makmum?

 


🎥 Rumaysho.com

📚📚📚
🔰Di antara hukum berkaitan dengan shalat berjemaah yang perlu kita ketahui adalah bolehnya ada perbedaan niat antara imam dan makmum. Perbedaan niat shalat antara imam dan makmum tidaklah menghalangi keabsahan shalat berjemaah.

Makmum yang ingin melaksanakan shalat wajib, boleh bermakmum kepada imam yang sedang melaksanakan shalat sunnah. Demikian pula sebaliknya, makmum yang ingin melaksanakan shalat sunnah, boleh bermakmum kepada imam yang berniat melaksanakan shalat wajib. Atau kondisi ke tiga, makmum dan imam sama-sama berniat melaksanakan shalat wajib, tetapi berbeda jenis shalat wajib yang dikerjakan.

Coba simak kembali kaidah dari Imam Syafi'i dan dalil yang menjadi dasar pembahasan dalam video kami kali ini.

Dalil tersebut menunjukkan sahnya shalat orang yang mengerjakan shalat fardu di belakang orang yang mengerjakan shalat sunnah, karena Mu’adz di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia mengerjakan shalat wajib. Lantas ia kembali ke kaumnya untuk mengimami mereka dengan niatan shalat sunnah bagi Mu’adz, sedangkan kaumnya berniat shalat wajib.

📚 Dari ‘Atho’, ia berkata, “Jika engkau mendapati waktu Asar dan belum melaksanakan shalat Zuhur, maka niatkan bersama imam untuk shalat Zuhur, setelah itu barulah engkau melaksanakan shalat Asar.” (Diriwayatkan oleh Imam Asy Syafi’i dalam Al Umm, 1: 200).

📚 Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut pendapat para ulama dalam hal perbedaan antara niatan imam dan makmum, sebagaimana yang telah kami sebutkan bahwa menurut mazhab kami, mazhab Syafi’i, boleh adanya beda niat antara imam dan makmum di mana imam melaksanakan shalat sunnah atau shalat wajib dan makmum melaksankan shalat sunnah dan shalat wajib.” (Al Majmu’, 4: 271).

Semoga bahasan ini bermanfaat
-
Follow & like
👉🏻 Muslim My Way
👉🏻 Rumaysho TV
👉🏻 Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul Yogyakarta
👉🏻 Fanpage Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
#rumaysho
#rumayshocom
#ustadzabduhtuasikal
#rumayshoTV

No comments:

Post a Comment